MANOKWARI - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah menerbitkan Peraturan Menteri PM No. 129 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Tingkat Layanan (Service Level Agreement) Dalam Pemberian Layanan Kepada Pengguna Jasa Bandar Udara (Bandara). PM 129 Tahun 2015 dikeluarkan tanggal 26 Agustus 2015 dan diundangkan dalam Berita Negara tanggal 28 Agustus 2015.
Pada Bab III pasal 7 ditentukan, dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa bandar udara (bandara), Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) wajib menyediakan fasilitas untuk pelayanan operasional paling sedikit 70 persen dan fasilitas untuk pelayanan komersil paling banyak 30 persen dari total luas terminal penumpang dikurangi ruang sirkulasi dan utilitas bangunan sebesar 20 persen.
"Fasilitas untuk pelayanan komersil antara lain, tempat perbelanjaan (duty free), tempat makan dan minum serta pelayanan kenyamanan penumpang seperti bank, ATM, tempat penukaran uang, CIP Lounge, perkantoran, spa dan massage," ujar Fadrinsyah dari Direktorat Bandar Udara Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan saat sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan di Manokwari, Kamis (12/11).
Fadriansyah menjelaskan, dalam memberikan layanan, BUBU berkordinasi dan berkolaborasi dengan pengguna jasa bandara yang memiliki ikatan kerja dengan bandara yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Tingkag Layanan (Service Level Agreement).
Perjanjian Tingkat Pelayanan tersebut paling sedikit memuat, pedoman dasar, pihak yang menandatangani perjanjian, bentuk layanan yang dijadikan sebagai bentuk perjanjian, standar pelaksanaan layanan, hal-hal lain yang disepakati, jangka waktu, penilaian dan pelaporan, hak dan kewajiban para pihak, kompensasi serta keadaan kahar (force majeure).
Fadrinsyah menambahkan, untuk menerapkan standar pelayanan, BUBU wajib menyusun dan melaksanakan maklumat pelayanan sebagai bentuk kesanggupan dan kewajiban BUBU untuk melaksanakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang ditentukan.
SANKSI
Bagi BUBU
yang tidak memenuhi ketentuan dalam pemenuhan standar pelayanan dikenakan
sanksi administratif berupa peringatan, denda dan larangan penyesuaian
tarif.
Sanksi peringatan
pertama dengan jangka waktu pemenuhan tiga bulan, sanksi peringatan ke dua
dengan jangka waktu dua bulan dan sanksi peringatan ke tiga dengan jangka waktu
satu bulan.
Jika
setelah satu bulan peringatan ketiga, tidak ditindaklanjuti, dikenakan sanksi
sebesar tiga bulan PJP2U dan disetorkan ke kas negara.
Jika sanksi denda juga tidak ditindaklanjuti, maka dikenakan sanksi larangan penyesuaian tarif selama lima tahun. (SNO)