Tarif Kalibrasi Fasilitas Penerbangan
JAKARTA- Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) NO.11 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan, khususnya di sektor transportasi udara diatur tarif jasa kalibrasi fasilitas penerbangan.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik