JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan review terhadap seluruh pelabuhan yang ada di Indonesia. "Kita akan meminta BPKP untuk melakukan review terhadap seluruh pelabuhan di Indonesia," ungkap Menhub Ignasius Jonan ketika memberi sambutan pada acara penandatanganan kontrak konsesi pengelolaan pelabuhan existing antara Otoritas Pelabuhan (OP) dengan perusahaan Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I, III dan IV di Jakarta, Senin (9/11).

Review tersebut menurut Menhub untuk menentukan jangka waktu konsesi pengelolaan dan sistem pentarifan. "Ada pelabuhan yang secara komersil kurang dan ada yang baik, sehingga jangka waktu konsesi pentarifan harus beda," ujar Menhub.

Mengenai penandatanganan kontrak konsesi jelas Menhub, hal itu merupakan kelanjutan dari kontrak konsesi yang sudah dilakukan sebelumnya dan sebagai amanat Undang-Undang No.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.

"Di negara manapun di dunia penguasaan pelabuhan adalah oleh negara. Sementara pengelolaannya diserahkan kepada badan usaha," terang Menhub.

Sementara itu, Direktur Utama PT Pelindo I Bambang Eka Cahya mengungkapkan, pihaknya menginginkan kontrak konsesi pengelolaan selama 30 tahun. Namun demikian ungkap dia, kondisi 21 pelabuhan yang berada dalam pengelolaan Pelindo I berbeda-beda, sehingga penentuan jangka konsesi pengelolaan dan besaran pentarifan. "Pada intinya kami meminta jangka waktu konsesi pengelolaan selama 30 tahun," ujar dia.

Mengenai penandatanganan kontrak konsesi, menurut dia, sebagai landasan Pelindo I untuk melakukan pengembangan pelabuhan. (SNO)