INDONESIA PROPOSES TRANSBOUNDARY DAMAGE DUE TO OFFSHORE OIL MILL EXPLORATION TO BE ARRANGED IN IMO LAW
(London, 1/7/2011) Delegasi Indonesia pada Sidang ke-106 Dewan Organisasi Maritim Inaternasional (International Maritime Organization/IMO) yang dilaksanakan 27 Juni - 1 Juli 2011 mengusulkan kembali mengenai submisi Indonesia pada sidang ke-97 Legal Committee IMO tahun 2010 yang terkait dengan pembentukan rezim hukum yang mengatur mekanisme pertanggungjawaban dan kompensasi pencemaran laut lintas batas yang disebabkan oleh kegiatan eksplotasi dan ekploitasi anjungan minyak lepas pantai.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik