PERPRES TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL 1 DESIGNATION OF TRANSIT TRANSPORT AND FACILITIES TELAH TERBIT
(Jakarta, 21/10/2011) Protocol 1 (Designation of Transit Transport and Facilities) secara resmi telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2011, yang ditetapkan di Jakarta oleh Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, pada tanggal 5 Oktober 2011 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik