Sesuaikan Harga BBM, Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi Diimbau Turun Minimal 5 Persen
JAKARTA – Menyesuaikan dengan penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran (SE) No. SE 1 Tahun 2015, tertanggal 19 Januari 2015, mengimbau para Gubernur, bupati dan Walikota terkait penurunan tarif angkutan umum kelas ekonomi, yang mencakup dua moda, yakni angkutan jalan dan angkutan penyeberangan.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik