Bus dan Operator Yang Langgar Batas Tarif Akan Dikenai Sanksi
JAKARTA - Pemerintah akan menindak operator bus yang melanggar tarif batas atas pada penyelenggaraan Angkutan Natal dan Tahun Baru 2015. Setiap pelanggaran yang terjadi akan diganjar sanksi. Sanksi tersebut bisa berupa sanksi administratif maupun sanksi lainnya. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Sugihardjo, pada acara Press Background Persiapan Angkutan Natal dan Tahun Baru 2014, pada hari ini di Ruang Nanggala, Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik