JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus memantau pergerakan/fluktuasi harga bahan bakar minyak (BBM) yang dijadikan dasar perhitungan dalam menentukan subsidi tarif kereta api (KA).
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan PM No. 17 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation). PM No. 17 Tahun 2015 merupakan penyempurnaan dari PM No.5 tahun 2014.
Dalam menentukan tarif subsidi kereta api kelas ekonomi mempertimbangkan empat hal yaitu kenaikan harga BBM subsidi, perubahan pedoman perhitungan tarif dari PM No.28 tahun 2012 menjadi PM No. 69 Tahun 2014, perubahan margin dalam perhitungan biaya operasi (Biop) KA ekonomi dari semula 8 persen menjadi 10 persen dan kurs dollar terhadap rupiah.
Direktur Lalu Lintas Perkeretapian Kemenhub Hanggoro Budi Wiryawan mengakui pihaknya sangat menentukan subsidi tarif angkutan kereta api kelas ekonomi akibat fluktuasi harga BBM subsidi. "Kita pantau terus, jika nanti ada dampak yang signifikan, kita perbaiki," ujarnya.
Sebelumnya, Ditjen Perkeretaapian Kemenhub telah melakukan kontrak PSO dengan PT Kereta Api Indonesia senilai Rp 1,5 triliun untuk subsidi penumpang KA Ekonomi. Ketika itu harga BBM subsidi oleh pemerintah diturunkan. Saat ini, harga minyak mentah dunia mulai menanjak naik, dan ada kemungkinan harga BBM subsidi juga naik.
"Sekarang harga minyak mulai naik lagi. Kita lakukan evaluasi. Dalam satu sampai dua bulan kita lakukan penyesuaian," papar Hanggoro.
Dengan adanya terbitnya PM No. 17 Tahun 2015, maka berdampak kepada Standar Palayanan Minimum (SPM) angkutan kereta api. Dengan demikian, kata Hanggoro, pihaknya juga akan merevisi PM No. 47 Tahun 2014."Adanya PM No. 17 Tahun 2015, otomatis PM No. 47 Tahun 2014 harus direvisi sebagai acuan dalam menentukan standar minimum pelayanan," pungkas Hanggoro. (SNO)