Jakarta- Semua pihak bisa melaporkan terjadinya kecelakaan atau kejadian serius pesawat udara sipil secara sukarela. Narasumber laporan sukarela tersebut harus dilindungi dan tidak dikenakan sanksi. Demikian isi Sub Bagian 830 B Laporan Kecelakaan atau Kejadian Serius Pesawat Udara sipil 830.6 mengenai informasi atau laporan sukarela terhadap kecelakaan atau kejadian serius pesawat udara sipil yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 14 Tahun 2015.

Setiap orang yang memahami hazzard yang berpotensi sebagai penyebab terjadinya kecelakaan atau kejadian serius pesawat udara sipil, harus melaporkan secara sukarela kepada Komite Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan atau Otoritas Penerbangan terdekat atau kantor – kantor pemerintah setempat.
Selanjutnya setiap pejabat pemerintah yang menerima laporan sukarela terhadap suatu kecelakaan atau kejadian serius pesawat udara sipil harus meneruskan kepada KNKT dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Semua informasi atau laporan harus dievaluasi oleh KNKT untuk menentukan klasifikasi akhir dan KNKT harus menyampaikan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kewajiban Internasional

PM No. 14 tahun 2015 juga mengatur mengenai kewajiban dan kewenangan Negara lain dalam penanganan kecelakaan atau kejadian serius pesawat udara sipil.
Dalam kasus pesawat udara asing yang mengalami kecelakaan atau kejadian serius di dalam wilayah Indonesia, wakil yang diakui adalah, negara tempat pesawat udara terdaftar, Negara operator, Negara perancang dan Negara pembuat yang dapat berpartisipasi dalam investigasi sejauh tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.

Sedangkan pesawat udara sipil yang terdaftar di Indonesia yang mengalami kecelakaan di luar wilayah Indonesia, KNKT dapat menunjuk perwakilan yang terakreditasi dan diakui untuk turut serta dalam investigasi. Selanjutnya setelah menerima pemberitahuan dari Negara yang melakukan investigasi, KNKT secepatnya memberikan informasi yang relevan dan tersedia bagi mereka mengenai pesawat udara secara rinci, awak pesawat udara dan barang berbahaya di dalam pesawat udara yang mengalami kecelakaan atau kejadian serius.
Jika lokasi kecelakaan atau kejadian serius yang melibatkan pesawat udara terdaftar di Indonesia tidak dapat dipastikan berada di wilayah Negara manapun, KNKT harus membentuk tim dan melakukan investigasi yang diperlukan. KNKT dapat mendelegasikan kewenangan investigasi seluruh atau sebagian ke Negara lain atas dasar kesepakatan bersama.
Jika kejadian berada di wilayah perairan internasional dan Indonesia adalah Negara terdekat, Indonesia harus memberikan bantuan kepada Negara yang melakukan investigasi.(SNO).