Jakarta- Semua pihak bisa melaporkan terjadinya kecelakaan atau kejadian serius pesawat udara sipil secara sukarela. Narasumber laporan sukarela tersebut harus dilindungi dan tidak dikenakan sanksi. Demikian isi Sub Bagian 830 B Laporan Kecelakaan atau Kejadian Serius Pesawat Udara sipil 830.6 mengenai informasi atau laporan sukarela terhadap kecelakaan atau kejadian serius pesawat udara sipil yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 14 Tahun 2015.
Setiap orang yang memahami hazzard yang
berpotensi sebagai penyebab terjadinya kecelakaan atau kejadian serius pesawat
udara sipil, harus melaporkan secara sukarela kepada Komite Keselamatan
Transportasi (KNKT) dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian
Perhubungan atau Otoritas Penerbangan terdekat atau kantor – kantor pemerintah
setempat.
Selanjutnya setiap pejabat pemerintah yang
menerima laporan sukarela terhadap suatu kecelakaan atau kejadian serius
pesawat udara sipil harus meneruskan kepada KNKT dan Direktorat Jenderal Perhubungan
Udara. Semua informasi atau laporan harus dievaluasi oleh KNKT untuk menentukan
klasifikasi akhir dan KNKT harus menyampaikan pemberitahuan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Kewajiban Internasional
PM No. 14 tahun 2015 juga mengatur mengenai
kewajiban dan kewenangan Negara lain dalam penanganan kecelakaan atau kejadian
serius pesawat udara sipil.
Dalam kasus pesawat udara asing yang mengalami
kecelakaan atau kejadian serius di dalam wilayah Indonesia, wakil yang diakui
adalah, negara tempat pesawat udara terdaftar, Negara operator, Negara
perancang dan Negara pembuat yang dapat berpartisipasi dalam investigasi sejauh
tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
Sedangkan pesawat udara sipil yang terdaftar di
Indonesia yang mengalami kecelakaan di luar wilayah Indonesia, KNKT dapat
menunjuk perwakilan yang terakreditasi dan diakui untuk turut serta dalam
investigasi. Selanjutnya setelah menerima pemberitahuan dari Negara yang melakukan
investigasi, KNKT secepatnya memberikan informasi yang relevan dan tersedia
bagi mereka mengenai pesawat udara secara rinci, awak pesawat udara dan barang
berbahaya di dalam pesawat udara yang mengalami kecelakaan atau kejadian
serius.
Jika lokasi kecelakaan atau kejadian serius yang
melibatkan pesawat udara terdaftar di Indonesia tidak dapat dipastikan berada
di wilayah Negara manapun, KNKT harus membentuk tim dan melakukan investigasi
yang diperlukan. KNKT dapat mendelegasikan kewenangan investigasi seluruh atau
sebagian ke Negara lain atas dasar kesepakatan bersama.
Jika kejadian berada di wilayah perairan
internasional dan Indonesia adalah Negara terdekat, Indonesia harus
memberikan bantuan kepada Negara yang melakukan investigasi.(SNO).