JAKARTA,DEPHUB.GO.ID.- Kementerian Perhubungan akan menerapkan sistem daring (online) secara penuh untuk pengajuan izin usaha angkutan udara niaga paling lambat pada 1 April 2015. Hal tersebut sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta menciptakan proses perizinan yang transparan serta terintegrasi.Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2015. Demikian dikatakan Kepala Puskom Publik Kementerian Perhubungan J A Barata di.Jakarta, Senin,(9/3).
Barata mengatakan,
bahwa pihaknya tengah menuntaskan sistem berbasis daring penuh ini dan
diharapkan pada akhir Maret 2015, sistem tersebut sudah dapat
diimplementasikan. “ Tim sedang mengatur sistem tersebut. Menteri Perhubungan,
berharap selesai pada Maret ini,” kata dia.
Lebih jauh dijelaskan bahwa peraturan itu menyangkut sistem perizinan di bidang
angkutan udara secara on line.
Perizinan di
bidang angkutan udara yang diselenggarakan secara on line meliputi izin usaha
angkutan udara niaga,izin kegiatan angkutan udara bukan niaga,izin rute
penerbangan, persetujuan terbang dan izin usaha agen penjualan umum.
" Izin rute penerbangan berlaku untuk 1 tahun atau 12 bulan" katanya.
Disebutkan bahwa izin rute.penerbangan sebagaimana dimaksud hangus dengan
sendirinya apabila dalam 21 hari berturut turut tidak melakukan kegiatan
penerbangan.
Ditegaskan juga bahwa perizinan secara on line tersebut terintegrasi dengan
sistem yang dimiliki Kantor Otoritas Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara,
Badan Usaha Angkutan Udara, Unit Penyelenggara Bandar Udara,Penyelenggara Jasa
Navigasi Penerbangan dan Unit Pelaksana
Koordinasi Slot.
Selanjutnya kantor otoritas bandar udara melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan di bidang angkutan udara yang dikeluarkan secara on line. Kasubdit Bimbingan Usaha dan Pengembangan Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Musdalifa mengungkapkan, pihaknya memang melakukan migrasi pengurusan izin dari mekanisme tatap muka ke sistem terintegrasi online dalam skala yang masif. Hal ini ditujukan untuk mempersingkat waktu dan mengefisienkan setiap elemen ke dalam integrasi satu pintu. Pihaknya juga sedang melakukan pengerjaan dan tim pun sedang bekerja. Jadi, izin rute penerbangan pun yang termasuk yang sedang digarap.(BUN)