JAKARTA, Penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) tetap memeroleh subsidi melalui public service obligation (PSO) bersamaan dengan rencana pengubahan penghitungan tarif pada 1 April 2015, dari sebelumnya menggunakan per stasiun diubah menjadi per jarak tempuh.

Dijelaskan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Perkeretaapian Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Hanggoro Budi Wiryawan, dengan adanya perubahan ini, maka justru akan memberi keuntungan bagi sebagian besar penumpang karena jarak tempuh yang menjadi dasar perhitungannya.

"Dari pemerintah tetap melakukan subsidi sebesar maksimal Rp6.000 per penumpang, karena kami mengutamakan masyarakat dengan mobilitas harian," tutur Hanggoro di Jakarta, Senin (9/3/2015).

Saat ini, penumpang KRL Jabodetabek setiap harinya mencapai 750 ribu, untuk itu menurut Hanggoro, subsidi tidak akan dicabut, karena dampaknya akan sangat besar bila dihapuskan.

"Kalau subsidi dihapus, maka penumpang yang biasa naik KRL akan kembali tumpah ke jalan raya dan akan meningkatkan kemacetan dan beresiko timbulnya kecelakaan lalu lintas. Produktivitas juga akan bisa menurun karena kemacetan, " urai Hanggoro.

Namun untuk angkutan jarak jauh, subsidi menurut Hanggoro, dikurangi, mengingat perjalanan jarak jauh, mobilitasnya tidak tinggi dan penuh perencanaan. (CHA)