JAKARTA,
Penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) tetap memeroleh subsidi melalui public
service obligation (PSO) bersamaan dengan rencana pengubahan penghitungan tarif
pada 1 April 2015, dari sebelumnya menggunakan per stasiun diubah menjadi per
jarak tempuh.
Dijelaskan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan
Perkeretaapian Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Hanggoro Budi
Wiryawan, dengan adanya perubahan ini, maka justru akan memberi keuntungan bagi
sebagian besar penumpang karena jarak tempuh yang menjadi dasar perhitungannya.
"Dari pemerintah tetap melakukan subsidi
sebesar maksimal Rp6.000 per penumpang, karena kami mengutamakan masyarakat
dengan mobilitas harian," tutur Hanggoro di Jakarta, Senin (9/3/2015).
Saat ini, penumpang KRL Jabodetabek setiap
harinya mencapai 750 ribu, untuk itu menurut Hanggoro, subsidi tidak akan
dicabut, karena dampaknya akan sangat besar bila dihapuskan.
"Kalau subsidi dihapus, maka penumpang yang
biasa naik KRL akan kembali tumpah ke jalan raya dan akan meningkatkan
kemacetan dan beresiko timbulnya kecelakaan lalu lintas. Produktivitas juga
akan bisa menurun karena kemacetan, " urai Hanggoro.
Namun untuk angkutan jarak jauh, subsidi menurut
Hanggoro, dikurangi, mengingat perjalanan jarak jauh, mobilitasnya tidak tinggi
dan penuh perencanaan. (CHA)