Hasil Inspeksi di 6 Terminal: Hanya 66% Kendaraan Yang Diizinkan Berangkat
JAKARTA – Dalam inspeksi di 6 terminal pada tanggal 6-7 Juli 2015, Kementerian Perhubungan hanya memperbolehkan 66% dari jumlah keseluruhan kendaraan untuk berangkat. Sisanya, sebanyak 34% kendaraan dinilai tidak memenuhi standar teknis, termasuk juga kondisi pengemudinya, sebagaimana diatur dalam PM 29 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 98 tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM) Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek. Hal tersebut dikemukakan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Djoko Sasono pada hari Jumat (10/7), di Jakarta.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik