JAKARTA - Kementerian Perhubungan menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 152 Tahun 2015 tentang perubahan kedelapan atas keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga Untuk Penerbangan Komuter dan Charter.

‘’Salah satu dasar pertimbangan dikeluarkannya PM 152 ini adalah adanya beberapa standar baru terkait sertifikasi dan pengoperasian perusahaan angkutan udara untuk penerbangan komuter dan charter.’’

Hal itu dijelaskan Kapuskom Publik Kemenhub J. A. Barata di Jakarta, Selasa, (3/11).

Beberapa pertimbangan lain atas dikeluarkannya PM No. 152 ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2015.

“Adapun beberapa aturan yang diubah antara lain menyangkut definsi Extended Over Water Operations, yang meliputi jarak penerbangan, serta definsi kategori A dan kategori B yang memilah jenis dan spesifikasi pesawat.

Dalam PM 152 ini juga diatur susunan struktural manajemen perusahaan maskapai penerbangan yang harus diikuti dan dipenuhi setiap perusahaan penerbangan berjadwal atau non jadwal. Struktural manajemen tersebut antara lain harus terdiri dari Direktur Utara, Direktur Keselamatan Penerbangan, Direktur Operasi, Direktur Pemeliharaan, Pilot Kepala, Inspektur Pengawasan dan Kepala Awak Penerbangan/manajer awak kokpit.

Ditegaskan bahwa setiap terjadi ada perubahan komposisi struktural jajaran pimpinan, maskapai harus melaporkan secara resmi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Untuk pelaporan ini telah dibuat ketentuan, batas waktu dan mekanismenya.

Sedangkan hal-hal lain yang diubah adalah soal perubahan rute, jadwal penerbangan yang dimiliki setiap maskapai penerbangan baik penerbangan berjadwal maupun tidak berjadwal.

Selanjutnya, hal-hal spesifik yang diatur dalam PM 152 ini adalah terkait informasi operasional penerbangan, area dan wilayah operasional penerbangan sebuah maskapai, serta ketersediaan pusat pendidikan.

Dalam PM 152 ini juga diatur keterkaitan groundhandling, prosedur penerbangan dan navigasi. Termasuk jam kerja pilot, aturan pengisian avtur dan ketentuan fuel. Termasuk harus dimilikinya standar pengawasan dan mekanisme untuk pengisian avtur. (BUN)