Kemenhub Terbitkan PM No. 140 Tahun 2015 Tentang Program Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan Nasional
JAKARTA - Menteri Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri No. 140 Tahun 2015 tentang Program Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan Nasional. PM No. 140 Tahun 2015 ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tanggal 23 September 2015 dan diundangkan dalam Berita Negara RI tanggal 28 September 2015 No. 1431 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik