Dua Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan
JAKARTA - Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 140 Tahun 2015 tentang Program Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan Nasional ditetapkan dua keadaan darurat keamanan penerbangan yaitu kondisi rawan (kondisi kuning) dan kondisi darurat (kondisi merah).
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik