JAKARTA – Kementerian Perhubungan mencatat terdapat beberapa permasalahan dalam bidang penerbangan di Indonesia selama tahun 2015. Terkait dengan hal tersebut Kementerian Perhubungan mengambil langkah tindak lanjut dalam rangka peningkatan keselamatan, keamanan, dan pelayanan terhadap pengguna moda transportasi udara.Terdapat tiga permasalahan bidang penerbangan yang telah ditindaklanjuti Kementerian Perhubungan yang disampaikan dalam Konferensi Pers yang diadakan Senin (4/1).
KEMENHUB TEGAKKAN PM 89 TAHUN 2015
Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015, yang diterbitkan pada 8 Mei 2015, pada bab IV mengenai Penanganan Keterlambatan Penerbangan dan Bab VIII mengenai Sanksi bagi Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang tidak melakukan penanganan atau penyelesaian keluhan pengguna jasa angkutan udara terhadap keterlambatan penerbangan, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memberikan teguran tertulis kepada PT. Lion Mentari Airlines.
“Kemenhub telah memberikan teguran pertama terhadap Lion Air, setelah ini diberikan waktu tiga bulan, setelah itu akan dilakukan penilaian kembali”, kata Direktur Angkutan Udara Muzaffar Ismail.
Hal ini didasarkan pada hasil evaluasi dan penilaian yang dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terhadap keterlambatan penerbangan dan penanganan delay PT Lion Mentari Airlines yang menunjukkan nilai di bawah 60% selama 3 bulan berturut-turut sebagaimana dipersyaratkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015.
Selain pemberian teguran tertulis, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga menginstruksikan PT. Lion Mentari Airlines untuk segera melakukan evaluasi kembali pelaksanaan penerapan standar operasional prosedur (Standard Operating Procedure/SOP) penanganan keterlambatan penerbangan (delay management).
KEMENHUB CABUT IZIN RUTE PENERBANGAN DOMESTIK MASKAPAI PENERBANGAN
Sesuai hasil inspeksi yangdilakukan Tim Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, yang didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara dan perubahannya, telah diketemukan pelanggaran terhadap badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri yang tidak melayani penerbangan selama 21 (dua puluh satu) hari kalender berturut-turut sesuai jadwal yang telah disetujui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
“Bilamana maskapai penerbangan tidak melakukan penerbangan selama 21 hari berturut-turut, maka berdasarkan hasil inspeksi yang dilakukan inspektor angkutan udara, maka ijin rute penerbangan (yang tidak diterbangi) akan dicabut”, ujar Direktur Angkutan Udara Muzaffar Ismail.
Untuk itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008, Kementerian Perhubungan mencabut izin rute penerbangan domestik dua badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri yaitu rute milik PT Lion Mentari Airlines dan PT Batik Air. Adapun izin rute yang dicabut adalah sebagai berikut:
1.PT Lion Mentari Airlines, rute penerbangan CGK-SUB pukul 05.05 ETD
2.PT Lion Mentari Airlines, rute penerbangan CGK-KNOpukul 08:55 ETD
3.PT Batik Air, rute penerbangan HLP-PNK pukul 14:20 ETD
Kedua badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri di atas dapat mengajukan permohonan izin rute yang telah dicabut Kementerian Perhubungan setelah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan.
PEMBEKUAN SEMENTARA RUTE PENERBANGAN
Kecelakaan pesawat udara yang dialami 4 (empat) badan usaha angkutan udara pada tahun 2015 memerlukan investigasi mendalam oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mengetahui kronologis serta penyebab terjadinya kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian baik moril maupun materiil. Untuk itu Kementerian Perhubungan mengambil langkah untuk melakukan pembekuan sementara rute badan usaha angkutan udara yang mengalami kecelakaan, “Kami membuat surat kepada operator, masalah penambahan kapasitas, penambahan rute, termasuk extra flight tidak kami ijinkan terlebih dahulu”, kata Direktur Angkutan Udara Muzaffar Ismail.
Adapun badan usaha angkutan udara dan rute yang dibekukan sementara yaitu:
1.PT Trigana Air Service, rute Jayapura-Oksibil, nomor penerbangan IL-267, pukul 15:00 – 15:45 LT;
2.PT Cardig Air, rute Jayapura-Wamena, nomor penerbangan 8F-189, pukul 15:15 -15:45 LT;
3.PT Batik Air Indonesia, rute Jakarta-Yogyakarta, nomor penerbangan ID-6380, pukul 14:05 – 15:15 LT; dan
4.PT Kalstar Aviation, rute Ende-Kupang, nomor penerbangan KD-676.
Keputusan pembekuan sementara rute-rute ini berlaku sejak ditandanganinya surat yang telah dikirim ke masing-masing badan usaha angkutan udara. Adapun badan usaha angkutan udara dapat mengajukan kembali izin rute penerbangan setelah ada corrective action berdasarkan hasil investigasi dari KNKT dan telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Akibat pembekuan sementara rute-rute ini kepada badan usaha angkutan udara diminta agar dapat mengalihkan para penumpang ke penerbangan lain sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. (GAT)