RATIFIKASI KONVENSI BEIJING TAHUN 2010 PERLU PENGKAJIAN LEBIH DALAM
(Jakarta, 21/6/2013) Ratifikasi Konvensi Beijing Tahun 2010 tentang Penindakan terhadap Perbuatan Melanggar Hukum yang Berhubungan dengan Penerbangan Sipil Internasional perlu dilakukan kajian yang lebih dalam serta dilakukan dengan lebih hati-hati dan bijak dalam menyikapi beberapa pasal di dalamnya. Demikian rekomendasi yang dihasilkan dari acara Round Table Discussion (RTD) dengan tema Urgensi Melakukan Ratifikasi Konvensi Beijing Tahun 2010 tentang Penindakan terhadap Perbuatan Melanggar Hukum yang Berhubungan dengan Penerbangan Sipil Internasional (The Beijing Convention of 2010 on The Suppresion of Unlawful Acts Relating to International Civil Aviation) di Badan Litbang Perhubungan, Kamis (20/6).
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik