(Jakarta, 3/6/2013) Atas adanya aksi stop operasi yang dilakukan pelaku usaha yang tergabung pada asosiasi Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) Tanjung Priok, Organda DKI Jakarta, di Pelabuhan Tanjung Priok, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Bobby R. Mamahit menyatakan kembali kepada seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh daerah untuk menjalankan amanat pesan telegram Direktorat Jenderal Perhubungan, No. 44/PHBL – 13 tertanggal 31-05-2013.
“Kepada pihak UPT di daerah harus bertindak sebagai regulator untuk menciptakan keadaan yang kondusif bagi pelaku usaha sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam regulasi,” ungkap Capt. Bobby R. Mamaht, di Jakarta, Senin sore (3/6).
Dalam pesan telegram itu disebutkan bahwa karena akan adanya rencana mogok kerja yang akan berlangsung di pelabuhan-pelabuhan, maka untuk peningkatan pelaksanaan pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan laut, kepelabuhanan, dalam rangka menjamin, kelancaran arus kapal dan barang di pelabuhan, maka Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala Kantor Unit Pengelola Pelabuhan (KUPP) beserta segenap jajarannya di seluruh wilayah Indonesia, bersama ini diinstruksikan sebagai berikut :
1. Meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan instansi pemerintah, pelaku usaha, pengguna jasa dan pemangku kepentingan terkait lainnya guna menciptakan situasi yang kondusif di pelabuhan.
2. Melakukan pendekatan dan menghimbau kepada pelaku usaha, pengguna jasa dan pemangku kepentingan terkait lainnya di pelabuhan agar tidak mengganggu kelancaran operasi di pelabuhan.
3. Melakukan koordinasi dengan Pemda, cq Dishub setempat selaku pemberi izin usaha PBM untuk menginventarisasi dan pengevaluasi keberadaan dan pemenuhan persyaratan izin usaha PBM.
4. Melakukan audit terhadap pungutan/tarif/kontribusi/imbalan jasa yang menimbulkan ekonomi dan biaya logistik tinggi di pelabuhan yang tidak ada pelayanannya (no service no pay) serta tidak memiliki dasar hukum.
5. Melakukan pengendalian terhadap kegiatan PPSA dalam pelayanan kapal dan barang di pelabuhan secara adil, transparan dan akuntable.
6. Melakukan pengendalian dan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait di pelabuhan dalam pencapaian tergar produktivitas kinerja sesuai dengan SK Dirjen Hubla No. Um.002/38/18/DJPL 11 tanggal 5 Desember 2011 tentang Standar Kinerja Pelayanan Operasional Pelabuhan.
7. Melaksanakan SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan secara konsekuen dalam rangka pembinaan dan penataan TKBM di pelabuhan.
8. Mengambil prakarsa aktif dan bertindak lebih tegas melakukan peranan sebagai regulator di dalam pengawasan terhadap kelancaran operasi pelabuhan dalam rangka terciptanya keadilan, transparansi dan akuntabilitas serta terciptanya situasi yang kondusif di antara mitra usaha di pelabuhan.
9. Melaporkan perkembangannya kepada Dirjen Hubla cc Dirlala setiap bulan.
Terhadap instrukri
Dalam amanat telegram itu sudah jelas apa-apa yang harus dijalankan, kata Capt. Bobby. Seperti untuk menciptakan iklim usaha kondusif di pelabuhan, maka harus dilakukan pengawasan. Misalnya, dalam kegiatan usaha bongkar muat di pelabuhan, harus dilakukan oleh perusahaan bongkar muat, kegiatan pengangkutan peti kemas harus dilakukan oleh perusahaan angkutan peti kemas.
“Jadi sangat jelas apa yang harus dilakukan pihak regulator di pelabuhan dalam menciptakan iklim kondusif pelaku usaha di pelabuhan,” ungkap Capt. Bobby.
Soal adanya aksi stop operasi di Pelabuhan Tanjung Priok pada Senin (3/6), pemerintah pusat maupun unit pelaksana teknsi di daerah sudah berupaya melakukan upaya-upaya pencegahan melalui dialog, agar bisa dihindari. Hasil dari dialog itu bisa terlihat dengan terkendalinya berbagai kegiatan usaha di pelabuhan di seluruh Indonesia, seperti di Semarang, Surabaya, Makassar, Belawan dan lainnya yang tetap berjalan normal.
“Bahwa di Jakarta terjadi stop operasi oleh pihak Angsuspel Tanjung Priok, hal itu sudah dilakukan upaya dialog agar aspirasi pelaku usaha bisa diperhatikan, dan dicari penyelesaiannya, ” ungkapnya. (AB)