Kemenhub Revisi Aturan Perjalanan Orang di Wilayah Aglomerasi
JAKARTA - Surat Edaran (SE) Menhub No. 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Menhub No. 42 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 ternyata tak menyurutkan masyarakat untuk benar-benar berhenti bepergian.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik