KINERJA PELAYANAN PUBLIK BANDAR UDARA HARUS MENGACU PADA UNDANG-UNDANG
(Jakarta, 19/3/2013) Bandar udara yang merupakan bagian dari pelayanan publik harus memiliki kinerja pelayanan publik yang baik. Untuk memiliki kinerja tersebut, bandar udara harus telah memenuhi penilaian yang mengacu pada peraturan dan perundang-undangan. Demikian Menhub E. E. Mangindaan menjelaskan pada sambutannya dalam Rapat Kerja Kementerian Perhubungan dengan Komisi V DPR RI, Selasa, (19/3).
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik