Kemenhub Instruksikan Peningkatan Layanan Publik di Bandara
JAKARTA – Kementerian Perhubungan menginstruksikan kepada seluruh pengelola Bandar Udara (Bandara) di seluruh Indonesia untuk meningkatkan pelayanan kepada publik. Instruksi tersebut termuat dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. HK.209/I/16PHB.2014, tertanggal 31 Desember 2014, tentang Peningkatan Pelayanan Publik di Bandar Udara Seluruh Indonesia.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik