Mulai 1 Maret 2015, Semua Kapal Motor Lebih Dari GT 35 Wajib Diasuransikan
Guna lebih menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran di seluruh perairan Indonesia, terhitung mulai tanggal 1 Maret 2015, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menginstruksikan kepada seluruh pemilik kapal yang memiliki kapal motor dengan ukuran GT 35 atau lebih, wajib untuk mengasuransikan kapalnya dengan Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal dan/atau Perlindungan Ganti Rugi.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik