Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan Angkutan Perintis Dengan Kereta Api Di Provinsi Sumatera Selatan
Dalam rangka meningkatkan pelayanan angkutan kereta api dan untuk menunjang perkembangan ekonomi masyarakat serta membantu mobilisasi masyarakat dalam penyediaan jasa layanan transportasi kereta api perintis di provinsi Sumatera Selatan khususnya pada lintas pelayanan Kertapati-Inderalaya, Direktorat Jenderal Perkeretaapian bersama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) bekerjasama untuk dapat melakukan perjanjian kerjasama dalam penyelenggaraan angkutan perintis dengan kereta api di Provinsi Sumatera Selatan.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik