Maskapai Harus Aktif Dalam Memberi Kompensasi Ketika Terjadi Keterlambatan Penerbangan
JAKARTA - Maskapai yang yang pesawatnya mengalami keterlambatan penerbangan wajib memberikan kompensasi sesuai dengan kategori keterlambatannya. Pemberian kompensasi harus dilakukan secara aktif oleh petugas setingkat General Manager,Station Manager, atau pihak yang ditunjuk yang bertindak atas nama maskapai niaga berjadwal.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik