Maskapai Wajib Sediakan Penginapan Jika Terjadi Keterlambatan Lebih dari 6 Jam
JAKARTA - Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai wajib menyediakan akomodasi berupa penginapan jika keterlambatan penerbangan lebih dari enam jam. "Dalam hal keterlambatan penerbangan di atas enam jam dan penumpang membutuhkan penginapan, maka maskapai wajib menyediakan akomodasi bagi penumpang," ungkap Kepala Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan J. A. Barata.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik