JAKARTA – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama dengan dua kabupaten yaitu Pemerintah Kabupaten Tabanan Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan telah menandatangani kesepakatan bersama mengenai Implementasi Rute Aman Selamat Sekolah (RASS), pada hari Kamis (6/7) di Kantor Kementerian Perhubungan Jakarta.

Dirjen Perhubungan Darat, Djoko Sasono mengatakan, tujuan dari program Rute Aman Selamat Sekolah (RASS) adalah untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar. Program ini diwujudkan dalam bentuk penerapan fasilitas perlengkapan jalan, seperti pembangunan Zona Selamat Sekolah (ZoSS),halte dan trotoar serta memberikan bantuan bus umum berukuran sedang.

Selain itu program ini, lanjut Djoko, diharapkan dapat mengurangi tindak kejahatan dan kekekerasan terhadap pelajar, mengurangi konsumsi bahan bakar serta menjaga kesehatan, memberikan manfaat secara tidak langsung untuk mengurai kemacetan dan dampak lanjutannya dapat menumbuhkan kesadaran atas pentingnya beperilaku tertib agar selamat di jalan bagi masyarakat dan di sekitar sekolah.

Program RASS adalah program untuk mendorong murid dan orang tua murid untuk lebih memilih berjalan kaki, bersepada atau menggunakan angkutan umum sebagai pilihan yang selamat, aman, nyaman dan menyenangkan untuk berangkat dan pulang sekolah, daripada menggunakan sepeda motor yang rawan kecelakaan.

Djoko mengatakan, program ini dilakukan sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada anak-anak sekolah. Saat ini, masih banyak di temukan anak sekolah terpaksa harus meniti jembatan tali yang rusak di atas sungai yang berarus deras. Sebagian anak terpaksa berjalan di bagian jalan karena tidak tersedianya trotoar, atau berhadapan dengan jalan raya yang membuat mereka harus berhadapan dengan lalu lintas kendaraan yang lalu lalang dan sangat tidak ramah untuk anak-anak sekolah.

Padahal, sesuai amanat Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Instruksi Presiden No 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi keselamatan Jalan, mewajibkan pemerintah untuk menyediakan kebijakan demi keselamatan bagi warganya.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 pasal 28B ayat (2) menyatakan “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi’’. Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga menyatakan bahwa anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan.

Atas dasar berbagai permasalahan tersebut dan amanat Undang-Undang, maka Dirjen Perhubungan Darat mengeluarkan peraturan Dirjen Perhubungan Darat No 911/AJ.403/2015 tanggal 23 Maret 2015 tentang Uji Coba Penerapan Rute Aman Selamat Sekolah di Kabupaten Tabanan dan Kabupaten Bantaeng.

‘’Karena hanya dua kabupaten ini yang merespon. Dan ini juga terkait dengan penggunaan dana APBD di masing-masing kabupaten/kotamadya,’’ kata Djoko. (JO)