Bandara Berstatus Internasional Harus Memiliki Alat Deteksi Multi View
PONTIANAK - Seluruh bandara yang berstatus internasional diwajibkan untuk memiliki peralatan deteksi teknologi multi view atau teknologi yang memiliki kemampuan sistem pendeteksi bahan peledak secara otomatis. Kebijakan ini juga berlaku untuk bandara Unit Pelaksana Bandar Udara (UPBU) milik Kementerian Perhubungan yakni Bandara Tarakan, Bandara Sentani dan Bandara Batam.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik