Kemenhub Sosialisasikan 5 Regulasi Terkait Penerbangan
PONTIANAK – Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara mensosialisasikan lima regulasi yang dikeluarkan Kemenhub pada tahun 2015. Kelima regulasi tersebut adalah Peraturan Menteri Nomor PM No. 30 Tahun 2015 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan, PM No. 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia, PM No. 127 Tahun 2015 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, PM No. 153 Tahun 2015 Tentang Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok Kargo dan Pos yang Diangkut Dengan Pesawat Udara dan PM No. 159 Tahun 2015 tentang Perubahan Kelima Atas Perturan Menteri Perhubungan No. KM 25 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik