Tingkatkan Keamanan, Kemenhub Ubah Peraturan Jalan Masuk ke Daerah Kemanan Terbatas Bandara
JAKARTA - Jalan masuk (access control) ke daerah keamanan terbatas di bandar udara harus diatur. Hal ini sejalan dengan ketentuan peraturan internasional (ICAO Annnexes dan Documents) dan perkembangan teknologi informasi serta untuk mempermudah pelaksanaan pengendalian dan pengawasan keamanan penerbangan.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik