Pemerintah Tugaskan PT Pelni Jadi Penyelenggara PSO Angkutan Barang Di Laut
JAKARTA - Pemerintah menugaskan perusahaan pelayaran nasional PT PELNI (persero) sebagai badan penyelenggaran Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation - PSO) angkutan barang di laut. Penugasan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No.106 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Palayanan Publik Untuk Angkutan Barang di Laut yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tanggal 1 Oktober 2015 dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tanggal 2 Oktober 2015 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik