Revisi CASR Part 21 Amendment 2 Diharapkan Penuhi Dinamisme Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil
Jakarta - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 98 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 21 Amandemen 2 tentang Prosedur Sertifikasi untuk Produk dan Bagian-Bagiannya atau dikenal dengan Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 21 "Certification Procedures for Product and Parts" pada 9 Juni 2015. Revisi CASR part 21 diharapkan menjawab dinamisme perkembangan peraturan keselamatan sipil internasional yang tertuang dalam ICAO Annexes terutama pemenuhan Annexes 8. Hal tersebut disampaikan Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Moh. Alwi dalam Sosialisasi Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 21-Amendment 2 di Hotel Mercure, Jakarta, Kamis (17/12).
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik