Penumpang Masuk Wilayah Steril Bandara Dikenakan Sanksi
PONTIANAK – Penumpang yang masuk apron, wilayah steril, bisa dikenakan sanksi baik berupa denda maupun kurungan badan. Para penumpang memenuhi unsur pelanggaran dalam pasal 435 Undang-Undang Penerbangan No. 1 Tahun 2009 tentang Memasuki Daerah Terbatas dan Memasuki Bandara yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Untuk pelanggar pasal 435 tersebut, dendanya sebesar Rp 500 juta.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik