Jadikan Bom Sebagai Bahan Candaan Di Pesawat Terancam 8 Tahun Penjara
Jakarta - Hati-hati jika bicara. Jangan jadikan bom sebagai bahan candaan, apalagi di kawasan bandar udara pada umumnya dan di atas pesawat terbang pada khususnya. Selain akan berurusan dengan pihak yang berwajib, penyampaian informasi palsu (bom) akan dijerat dengan Pasal 437 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan konsekuensi mendekam di dalam penjara.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik