Rekomendasi KNKT kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
JAKARTA – Terkait hasil investigasi kecelakaan pesawat Air Asia QZ8501 rute Surabaya - Singapura yang terjadi pada 28 Desember tahun lalu, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyampaikan rekomendasi kepada Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan untuk mengeluarkan aturan yang mewajibkan pilot membuat laporan adanya kerusakan pada pesawat.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik