Konter Penjualan tiket Di Bandara Ditiadakan
JAKARTA – Kementerian Perhubungan telah menginstruksikan kepada para pengelola bandara diantaranya kepada Angkasa Pura I dan II serta UPT di bandara-bandara yang dikelola Ditjen Perhubungan Udara untuk meniadakan ruangan (konter) penjualan tiket penerbangan di terminal penumpang. Perintah tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan dengan nomor HK. 209/I/16/PHP. 2014 tertanggal 31 Desember 2014.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik