Kemenhub Awasi Pelaksanaan Protokol Kesehatan selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021
Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk memangkas libur akhir tahun 2020 sebanyak 3 hari. Pengurangan libur meliputi tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020. Pengurangan waktu libur yang ditandatangani 3 menteri yaitu MenPAN-RB, Menaker, dan Menag itu, dengan maksud untuk menekan pertambahan jumlah penderita Covid-19 di Indonesia yang akhir tahun 2020 sudah menyentuh angka lebih dari 530 ribu penderita.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik