KM 25/2008 BERLAKU EFEKTIF TIGA BULAN LAGI
(Jakarta, 25/06/08) Departemen Perhubungan (Dephub) memastikan, Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara akan berlaku efektif tiga bulan lagi. "Tiga bulan itu, untuk sosialisasi, setelah ditandatangani Menhub akhir pekan lalu. Setelah itu, tak ada lagi toleransi," kata DirjenPerhubungan Udara, Dephub, Budhi Muliawan Suyitno kepada pers usai menandatangani Kerjasama Bilateral Udara Indonesia-Yunani di Jakarta, Selasa.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik