PEMERINTAH TETAPKAN TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTAR PROPINSI
Pemerintah melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 28 Tahun 2008 menetapkan pemberlakuan tarif baru Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi yang berlaku efektif mulai tanggal 3 Juli 2008. Besaran kenaikan tarif baru tersebut maksimum sebesar 15% untuk masing-masing golongan, dan kenaikan tarif secara rata-rata pada 18 lintas penyeberangan antar propinsi sebesar 8,64%.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik