20 Nov 2008
6054 View
(Jakarta, 18/11/08) Pemerintah menetapkan untuk tidak membentuk sebuah badan usaha yang beroientasi bisnis (non-profit) untuk mengawali langkah dalam proses penyatuan lembaga layanan jasa pemandu lalu lintas udara. ”Jadi bentuknya bukan BUMN, ini mengacu pada keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” terang Direktur Jenderal Perhubungan Udara Dephub Budhi Mulyawan Suyitno, Selasa (18/11). BLU tersebut, kata Budhi, memiliki hak bisa menggunakan hingga 80 persen dari pendapatan untuk meningkatkan kualitas layanan.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik