PAJAK PESAWAT LATIH AKAN DITURUNKAN
(Jakarta, 28/7/10) Kementerian Keuangan masih akan mengenakan pajak pertambahan nilai terhadap barang mewah (PPnBM) terhadap pesawat-pesawat latih, dan menolak permintaan Kementerian Perhubungan untuk menghapus seluruh pengenaan pajak terhadap sarana bantu pendidikan tersebut. Namun, Kemenkeu bersedia untuk mengurangi besaran pajak yang dikenakan terhadap pesawat latih tersebut.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik