INDONESIA BUTUH 4000 TENAGA PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR
(Jakarta, 15/6/2010) Pemerintah membutuhkan sedikitnya 4000 petugas khusus penguji kendaraan bermotor untuk menangani seluruh kendaraan wajib uji di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini sebagai salah satu upaya melaksanakan amanat Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dalam menyiapkan sarana transportasi angkutan jalan yang aman dan laik jalan.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik