DUKUNG KELANCARAN LALIN ANGLEB 2013, DITJEN HUBDAT ATUR PENGOPERASIAN TRUK BARANG
(Karawang, 17/6/2013) Untuk mendukung kelancaran lalu lintas pada masa angkutan lebaran (Angleb) tahun 2013, Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat telah menerbitkan peraturan bahwa mulai 4 Agustus 2013 (H-4) pukul 00.00 WIB s/d 8 Agustus 2013 (H1) pukul 24.00 WIB, mobil barang/truk di 8 Provinsi (Lampung, Pulau Jawa dan Bali) dilarang beroperasi, kecuali mobil pengangkut BBM/BBG, ternak, sembako, pupuk, susu murni dan barang antaran pos.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik