(Jakarta, 23/12/2013) Kementerian Perhubungan telah menyiapkan tim PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) untuk menyelidiki kejadian penutupan Bandara Soa Bajawa NTT oleh Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) pada Minggu (22/12). “Karena penutupan bandara tersebut telah melanggar UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, kami telah menyiapkan tim PPNS untuk datang ke Bandara Soa Bajawa untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan di sana,” kata Dirjen Perhubungan Udara Herry Bakti di Jakarta, Senin (23/12).

Herry mengatakan karena kejadian tersebut melanggar UU Penerbangan, secara hukum harus ditindaklanjuti dan diproses supaya hal serupa tidak terulang lagi. Kejadian tersebut melanggar pasal 210 UU No. 1 tahun 2009  tentang Penerbangan yaitu setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.

Sangsinya menurut UU Penerbangan, menurut Herry, adalah maksimal 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 100 juta sedangkan apabila terbukti membuat halangan (obstacle), sangsinya adalah maksimal 3 tahun penjara.
Pada Minggu (22/12) sekitar pukul 06.30 WITA, kendaraan Satpol PP diparkir di tengah landasan pacu Bandara Soa Bajawa sehingga pesawat Merpati MZ-656 dengan rute Kupang – Bajawa menyatakan kembali (Return to Base) ke Bandara Eltari Kupang. (RY)