Kemenhub Tegaskan Bus Berstiker Hanya Untuk Angkut Penumpang dengan Kebutuhan Mendesak Selain Mudik
Kemenhub Tegaskan Bus Berstiker Hanya Untuk Angkut Penumpang dengan Kebutuhan Mendesak Selain MudikJAKARTA – Kementerian Perhubungan menerbitkan stiker khusus bagi bus yang akan tetap beroperasi selama masa peniadaan mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada 6-17 Mei 2021. Mengenai hal ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyampaikan bahwa kendaraan berstiker ini akan digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik