21 May 2010
5808 View
(Jakarta, 21/5/2010) Potensi untuk memangkas tarif dasar dari USD 1.595 per jemaah tahun ini, masih dimungkinkan. Pemerintah menghitung kembali peluang pengurangan tarif dasar penerbangan haji tersebut. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mendapat tugas untuk melakukannya. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bakti S Gumay memastikan, penghitungan itu dilakukan karena patokan tarif dasar dinilai masih bisa dibuat lebih rendah lagi. ”Yang paling memungkinkan adalah dengan mengurangi keuntungan maskapai. Selain itu bisa juga dengan menegosiasikan jasa-jasa ground handling atau jasa kebandaraan di King Abdul Aziz, Jeddah, sehingga kita bisa membayar lebih murah,” jelasnya, Jum'at (21/5).
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik