MINISTRY OF TRANSPORTATION DON’T GROUND IMPORT UNDOCUMENTED AIRCRAFTS
(Jakarta, 04/06/10) Kementerian Perhubungan tidak akan meng-grounded pesawat-pesawat milik maskapai nasional yang belum dilengkapi prosedur impor sementara. Hal itu dikemukakan Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub Bambang S. Ervan, Jumat (4/6). Menurutnya, tindakan meng-grounded pesawat hanya dilakukan Kemenhub jika pesawat-pesawat itu tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan penerbangan.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik