SERTIFIKAT OPERATOR PESAWAT UDARA PADA 4 PERUSAHAAN DICABUT
< p align="justify">(Jakarta, Puskompublik 5/6/07) Departemen Perhubungan dalam hal ini Ditjen Perhubungan Udara mencabut 4 (empat) Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC/Aircraft Operation Certificate) pada 4 perusahaan yaitu PT Alfa Trans Dirgantara, PT Nurman Avia Indopura, PT Aviasi Upata Raksa Indonesia dan PD Prodexim. Keputusan pencabutan ini diambil setelah keempat perusahaan tersebut tidak mampu melakukan perbaikan dalam rangka memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai pemegang Sertifikat Operator Pesawat Udara dalam batas waktu yang ditentukan. Persyaratan yang tidak dapat dipenuhi tersebut antara lain tidak dapat menindaklanjuti seluruh temuan audit keselamatan dan tidak menguasai/memiliki pesawat udara yang laik udara.
- Biro Komunikasi dan Informasi Publik