NO RESTRICTION ON AIR AND SEA LEVEL TO JAPAN
(Jakarta, 22/3/2011) Sejauh ini belum ada larangan perjalanan dari dan ke Jepang baik melalui udara maupun laut. Penerbangan dan pelayaran dari dan ke Jepang masih dapat dilakukan melalui bandara-bandara serta pelabuhan-pelabuhan di Jepang. Hal tersebut berdasarkan kesepakatan bersama antara International Maritime Organization (IMO), International Air Transport Association (IATA), International Atomic Energy Agency (IAEA), World Health Organization (WHO), and World Meteorological Organization (WMO) di Jenewa, Swiss, Sabtu (3/19). Meskipun belum ada alasan kesehatan untuk melakukan pembatasan perjalanan, PBB tetap memantau situasi di Jepang secara seksama dan memberikan saran ketika ada perubahan situasi.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik