INSTRUKSI MENTERI NOMOR 2 TAHUN 2007
TENTANG PENINGKATAN KESELAMATAN PENGOPERASIAN KERETA API Instruksi Menteri Perhubungan ini ditetapkan pada tanggal 3 Mei 2007 yang pada intinya memberikan kewenangan dan tugas kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian dan Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka meningkatkan keselamatan pengoperasian kereta api.
- Biro Komunikasi dan Informasi Publik