RIAU AIR DILARANG TERBANG MULAI 27 JULI 2008
(Jakarta, 25/07/08) Otoritas Penerbangan Indonesia, Direktorat Jenderal Perhubungan udara Departemen Perhubungan, memutuskan untuk membekukan izin terbang (AOC) seluruh pesawat milik maskapai Riau Air Lines (RAL). Alasannya terjadi kekisruhan antara manajemen operasional dan chief pilot sebagai key person, yang berpotensi mempengaruhi aspek keselamatan.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik