DIRJEN HUBUD MENEGASKAN KEMBALI PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN
(Jakarta, 04/06/2010) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bhakti menegaskan kembali peraturan mengenai peningkatan kewaspadaan terhadap keselamatan penerbangan kepada para Kepala Adbandara, para Kepala Bandar Udara, dan para operator penerbangan nasional seperti dimuat sebelumnya dalam Surat Edaran Dirjen Hubud No: AU 366/DNP/09 tanggal 16 Januari 2009. Demikian ditegaskan Herry pada surat edaran No. AU/4238/DNP.787/2010 pada tanggal 20 Mei 2010.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik