MASKAPAI TERINDIKASI LANGGAR BATASAN TARIF DI LUAR KETENTUAN KM 26/2010
(Jakarta, 17/6/2010) Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan masih melakukan proses pemantauan terhadap penerapan Keputusan Menteri Perhubungan No. 26 tahun 2010 tentang tarif penumpang angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Pada proses yang menjadi bagian dari evaluasi awal aturan baru tersebut, di lapangan tim pemantau sempat menemukan indikasi adanya pelanggaran dalam penetapan tarif kepada penumpang.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik