PEDOMAN TANGGUNG JAWAB DAN GANTI RUGI PENCEMARAN MINYAK DIBAHAS
(Jakarta, 8/8/2014) Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan Capt. Bobby R Mamahit dan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Inggris, Teuku Mohammad Hamzah Thayeb, memimpin rapat antar instansi untuk membahas tentang pedoman perjanjian bilateral/regional terkait tanggung jawab dan ganti rugi pencemaran laut lintas batas Negara akibat dari aktivitas eksplorasi dan eksploitasi minyak lepas pantai, pada Kamis (7/8/2014).
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik