Menteri Perhubungan: Pemerintah Berhak Tentukan Tarif Kereta Cepat
JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menilai pemerintah berhak menentukan tarif kereta cepat dan ringan sekelas trem atau "LRT" apabila tidak ada proses lelang untuk kontraktor serta pembangunannya tidak menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik